Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk keperluan pemeriksaan kekayaan dan ketidak wajaran harta yang bersangkutan.
Hal tersebut buntut dari sorotan gaya hidup mewah putra RAT, yaitu Mario Dandy Saputra (MDS) oleh publik, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David.
Pada konferensi pers Jumat (24/2/2023) pagi di Ditjen Pajak, konferensi pers tersebut juga diawal dengan doa bersama.
Untuk kesembuhan dan keselamatan David, yang dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Ia menegaskan “Semoga ini menjadi akhir dari semua tindak kekerasan,” ucapnya.
Sementara itu, Sri Mulyani melalui menghadirinya melalui telekonferensi dari India dalam urusan G20, Dalam konferensi pers di Jakarta tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kemenkeu dan awak media.
Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT memeriksa harta yang bersangkutan.
Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan.

Adapun, dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bunyi pasal tersebut yaitu: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Keputusan pemeriksaan lebih lanjut ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Sri Mulyani juga menekankan, akan terus memonitor penanganan kasus RAT. “Kami memohon maaf kepada saudara David. Saya berharap kekerasan ini yang terakhir.
Ini tidak bisa dimaafkan dan tidak bisa dibiarkan,” ucapnya. “Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu, terutama di Ditjen Pajak.
Belakangan diketahui Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan ke LKHPN (Laporan kekayaan Harta Pejabat Negara).
Empat di antaranya hanya berbentuk tanah, Sementara sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.
Alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.
Rafael juga memiliki harta bergerak lain sebanyak Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,55 miliar.
Kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Sementara itu, Rubicon plat bodong yang dipakai anaknya saat penganiayaan tak masuk dalam daftar harta yang dilaporkan di LHKPN. (Rifaldi Chandradinata)






