LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Dalam Kasus Penganiayaan David

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan anak AG yang berusia 15 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio. (Photo : Detik.com/Andhika Prasetia)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan anak AG yang berusia 15 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino
David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.

Dalam kasusnya peranan anak AG adalah memancing korban. Kejadian ini berawal saat anak AG (15), yang diketahui mantan pacar David, mengabarkan kepada Mario Dendy Satrio bahwa ia mendapat perlakuan kurang baik dari David.

Aduan itu disampaikan anak AG kepada Mario Dendy Satrio yang merupakan temannya. Dan kemudian bertemu sehingga terjadilah penganiayaan David oleh Mario Dendy Satrio.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo selaku ketua LPSK mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Kejadian ini berawal saat anak AG (15), yang diketahui mantan pacar David, mengabarkan kepada Mario Dendy Satrio bahwa ia mendapat perlakuan kurang baik dari David. (Photo : Tribunnews.com/jefrima)

Terkait dengan Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban yaitu Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban.

Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban. Hasto menambahkan “Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,”

Untuk diketahui, sebelumnya polisi tidak menyebut AG adalah sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.

Melalui Kombes. Pol. Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa “Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka.” (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today