Polisi telah menangkap penusuk, mengakibatkan korban laki-laki yang berinisial G, meninggal di Jalan Pahlawan Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial YC ditangkap saat hendak melarikan diri dari Kota Bandung. Sehari setelah membunuh korban, petugas menangkap pelaku di Terminal Cicaheum Kota Bandung.
“Ditangkap saat akan kabur ke luar Bandung,” ujar Aswin saat rilis penangkapan di Mapolestabes Bandung, Selasa (14/3/2023).
Korban dan pelaku ternyata saling kenal, awal mulanya karena diduga bertengkar menjadi pemicu melakukan tindakan pembunuhan itu.
Aswin mengatakan bahwa, pelaku sempat terpojok oleh korban dan teman-temannya.

“Pelaku kabur dan kembali kepada korban dengan membawa pisau rampasan dari penjual martabak. Pelaku langsung menyerang korban,” katanya.
Polisi menangkap pelaku sesuai pasal 338 dan atau 351 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.
Sebelumnya, penemuan jenazah sempat mengejutkan warga Jalan di Pahlawan, Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.







