Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding, diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas hukuman mati yang diterima oleh klien. Oleh karena itu, Penolakan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso itu selesai dalam sidang pada Rabu (12/4/2023).
Kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, hukuman mati yang diterima, karena Sambo sudah melanggar hak asasi manusia.
Maka dari itu, Singgih Budi Prakoso telah menilai bahwa hukuman mati diperlukan di Indonesia, agar memberi efek jera kepada pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, hakim mengatakan hukuman mati harus diatur dalam hukum positif di Indonesia, karena hukuman mati telah masuk dalam kitab Undang-undang hukum pidana versi revisi di beberapa waktu lalu disahkan.

“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” ujar Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Menurut pendapat hakim, berdasarkan pertimbangan di atas, seharusnya tidak perlu lagi ditanyakan apakah hakim dapat menjatuhkan pidana mati dalam kasus Ferdy Sambo. Sekadar informasi, masalah hukuman mati itu merupakan bagian dari kasasi yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo ke pengadilan.
Saat banding Ferdy Sambo ditolak hal tersebut membuat Sambo harus ditahan untuk menunggu eksekusi mati.
Aturan dan Prosedur Banding Vonis
Dikutip dari laman jdih.kepriprov.go.id, Hukum banding Indonesia disebut sebagai banding yang dimaksudkan untuk menggugat putusan hakim. Selain itu, ada dua jenis banding, yaitu Upaya hukum banding biasa dan upaya hukum banding luar biasa.
Namun, banding telah masuk ke dalam kategori yaitu upaya hukum biasa yang memiliki kekuatan untuk menangguhkan eksekusi tersebut. Sementara itu, upaya hukum luar biasa tidak bersifat menangguhkan eksekusi.
Banding adalah salah satu solusi yang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk menggugat keputusan pengadilan. Para pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding jika mereka berpendapat bahwa putusan pengadilan negeri tidak memuaskan.






