Temu merupakan platform marketplace lintas negara asal China yang menawarkan layanan serupa dengan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan sebagainya di Indonesia. Perbedaannya terletak pada metode penjualan Factory to Consumer, di mana barang-barang dijual langsung dari pabrik ke konsumen. Sehingga konsumen dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah daripada platform e-commerce lainnya.
Menurut Budi Arie, kehadiran aplikasi Temu di Indonesia berpotensi mengancam ekosistem UMKM dalam negeri. Semua produk di aplikasi Temu yang berasal dari luar negeri ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau. “Kami tetap larang (Temu). Hancur UMKM kita kalau dibiarkan,” ujar Budi Arie, seperti dikutip KompasTekno dari AntaraNews, Kamis (3/10/2024).
Budi Arie melanjutkan, kehadiran Temu di Tanah Air akan memiliki dampak kerugian besar bagi UMKM. Ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku UMKM untuk meraih keuntungan dan mengembangkan usahanya. “Kami tidak akan kasih kesempatan, (karena) masyarakat (bisa) rugi. Ruang digital itu kami buat supaya masyarakat produktif dan lebih untuk, kalau membuat masyarakat rugi, buat apa?,” imbuh Budi Arie.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Teten, jika aplikasi Temu masuk ke Indonesia, akan berdampak sangat buruk bagi UMKM. Selain itu, aplikasi ini juga dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop.
“Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen,” kata Teten, seperti diwartakan KompasTekno sebelumnya.
Teten menegaskan, aplikasi Temu tidak melibatkan reseller atau afiliasi. Hal ini merupakan perbedaan dengan TikTok Shop, sehingga Teten berpendapat faktor ini yang menjadikan Temu lebih berpotensi menjadi ancaman bagi pelaku UMKM di Indonesia. Selain itu, pabrikan di China mampu massal produksi produk, sementara UMKM di Indonesia memiliki kemampuan produksi yang lebih terbatas.
“Kalau TikTok masih mending, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah juga memangkas lapangan kerja, misalnya distribusi,” ungkap Teten.
Teten mengharapkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan online bisa mengatasi kemungkinan masuknya aplikasi Temu.
Menurut Teten, larangan penjualan produk di bawah 100 dollar AS (sekitar Rp 1,5 juta) secara cross-border termaktub dalam Permendag 31/2023. “Saya hanya memberikan peringatan karena kondisi ekonomi UMKM saat ini menunjukkan penurunan indeks bisnis,” ungkap Teten.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM diperkirakan dapat mencapai Rp4.531 triliun pada tahun 2030, dengan potensi meningkatnya akses pasar melalui ekosistem digital yang lebih luas. Kehadiran Temu bisa berdampak besar pada ruang dan nilai ekonomi digital, serta mengganggu bisnis UMKM di masa depan, seperti yang diungkapkan oleh Budir Arie dan Teten.






