Perbandingan Iuran Tapera Kepada Warga dan Tunjangan Rumahan Dinas Sebesar Rp 50 juta Kepada Anggota DPR

0 0
Read Time:4 Minute, 42 Second

Permasalahan perumahan rakyat merupakan salah satu permasalahan yang belum terselesaikan oleh pemerintah. Di penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewariskan aturan tentang iuran tabungan konstruksi sosial (Tapera) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diterbitkan pada Mei 2024 Ditandatangani pada tanggal 20 Mei.

Aturan ini menyatakan bahwa pekerja sipil harus menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, kewajiban mengikuti Tapera hanya berlaku bagi pegawai PSN dan ASN, TNI, Polri, serta BUMN dan BUMD.

Kontribusi tabungan yang dibayarkan peserta ditetapkan sebesar 3% Iuran tabungan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Iuran ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan menjadi beban bagi pekerja yang gajinya dikurangi sehubungan dengan program pemerintah lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan pengurangan iuran lainnya. Hal ini menimbulkan protes.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, BP Tapera menegaskan bahwa program perumahan rakyat bukanlah suatu bentuk pengumpulan iuran dari pendapatan pekerja swasta atau pegawai negeri (PNS), melainkan tabungan.

Anggota Panitia BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pihaknya ke depan hanya akan mengelola asosiasi bangunan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.

“Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang,” tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Misi BP Tapera adalah mencapai pengembalian dana jangka panjang yang hemat biaya Pak Herr menekankan bahwa ada. Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketimpangan atau disparitas kepemilikan rumah yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Selain itu, Tapera juga meningkatkan daya beli pemilik rumah.

Tapera yang akan dilaksanakan nantinya, masyarakat mendapatkan rumah jenis cluster. (Source: katadata.com)

“Ya enggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya,” tegasnya.

Kelas Menengah Menjerit Sejak tahun 2018, diperkirakan lebih dari 8,5 juta warga kelas menengah Indonesia telah meninggalkan kasta mereka. Jumlah kelas menengah dalam populasi telah menurun selama enam tahun terakhir seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Indonesia FEB Universitas (LPEM FEB UI) mengklasifikasikan kelas menengah sebagai populasi yang memiliki peluang kurang dari 10% untuk menjadi miskin atau rentan dalam Laporan Outlook Perekonomian Indonesia Triwulan III/2024.

Berdasarkan definisi tersebut, LPEM FEB UI menghitung jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia berdasarkan garis kemiskinan tingkat kabupaten/kota. Akibatnya, jumlah masyarakat kelas menengah meningkat pesat dari tahun 2014 hingga 2018, meningkat dari 21 juta (15,6% penduduk) menjadi 60 juta (23% penduduk).

Namun, sejak tahun 2018, yang terjadi justru sebaliknya. “Sejak saat itu, penduduk kelas menengah mengalami penurunan hingga lebih dari 8,5 juta jiwa. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk kelas menengah hanya mencakup 52 juta jiwa [pada 2023] dengan proporsi populasi sekitar 18,8%,” tertulis dalam laporan LPEM FEB UI.

Jika pemerintah memberlakukan Iuran Tapela, maka beban masyarakat kelas menengah, khususnya yang bekerja di sektor publik, pasti akan semakin bertambah.

Selain itu, pemerintah saat ini juga sedang memperkenalkan iuran wajib pada Dana BPJS Kesehatan, Dana BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun, dan lain-lain.

Jika pemerintahan Prabowo mengesahkan peraturan kenaikan PPN menjadi 12%, kelas menengah pasti akan semakin menderita.

Sementara itu, seiring dengan kenaikan harga real estat, banyak masyarakat kelas menengah yang terus menyewa rumah selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, tinggal dekat dengan pekerjaan dan aktivitas hanyalah sebuah impian, karena harga tidak dipengaruhi oleh “nominal gaji”.

Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPR RI Di tengah kesengsaraan yang menimpa masyarakat kelas menengah Indonesia, anggota baru DPR RI justru akan mendapat tambahan tunjangan pada tahun 2024 hingga 2029.

Salah satunya adalah tunjangan perumahan rakyat, yang akan dibayarkan secara tunai mulai tahun anggaran ini dan akan dikelola secara mandiri oleh masing-masing anggota parlemen.

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, mengatakan anggota legislatif akan diberikan kebebasan mengontrol tunjangan yang diberikan akibat penghapusan kebijakan rumah dinas (Rumdin). Indra menyatakan, anggota DPR akan mendapat tunjangan sebagai pengganti penyediaan perumahan rakyat.

Anggota parlemen kemudian dapat memberikan tunjangan perumahan sebagai imbalan atas pengembalian perumahan publik kepada negara.

“Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Ia juga menyebutkan dua alasan penghapusan kebijakan akomodasi kantor bagi anggota parlemen pada tahun 2024 hingga 2029.

Pertama, tempat kerja sudah tidak layak lagi secara ekonomi sebagai tempat tinggal. Selain itu, kondisi struktural rumah dinas sebagian besar berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kedua, keputusan DPR mengubah kebijakan penghapusan rumah dinas juga merupakan respons terhadap prediksi perpindahan anggota parlemen ke ibu kota nusantara (IKN).

Namun, hal itu pasti membutuhkan banyak kesabaran. Besaran nominal tunjangan perumahan bagi anggota DPR masih dalam pembahasan. Untuk itu, partai meminta ahli menghitung besaran tunjangan untuk dilaporkan ke AKD pada tahap akhir.

Indra juga mengatakan, besaran tunjangan DPR jelas akan berbeda dengan DPRD mengingat biaya sewa rumah di Jakarta, khususnya di sekitar kompleks Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam rapat terpisah, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi keputusan penghapusan fasilitas perumahan rakyat DPR dan menggantinya dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Puan berharap keputusan ini efektif dan bermanfaat bagi anggota DPR dalam lima tahun ke depan. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menegaskan, seluruh anggota DPR berhak dan berkewajiban menjamu tamu yang masuk, termasuk menerima tamu dari konstituen dan wakil daerah pemilihan.

Menurut dia, setiap anggota juga mempunyai hak dan kewajiban untuk bisa membantu pemilih dan tokoh daerah pemilihan (dapil) nantinya ketika datang ke Jakarta dan tempat lain.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today