Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kejaksaan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di bawah Wakil Jaksa Agung memeriksa tiga direksi utama sebuah perusahaan konstruksi sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gerbang tol MBZ.
“Pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Rqbu (16/10/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah YM, Direktur Utama PT Berkah Ciherang, kemudian EAG. Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia, dan manajemen PT Mitra Tata Abadi Bersama, yang tidak lain ialah Direktur Operasi.
Hari mengatakan, tiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumentasi dalam pengusutan kasus korupsi terkait proyek skala besar tersebut.
“Kasus ini terkait dengan tersangka berinisial DP, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dalam proyek konstruksi jalan tol tersebut,” kata dia.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur besar di Indonesia, yang berpotensi merugikan negara,” ucap Harli.
Namun, Jaksa Agung mengumumkan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau tol Jakatra-Cikampek (Japek) II antara Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang susun cikunir dan Karawang Barat pada hari Selasa (6/8/2024).
Tersangka baru dalam kasus ini ialah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.






