“Perlu Juga Diperiksa!” ucap Mahfud MD Menyentil Ketua PN Surabaya yang Bela Erintuah Damanik CS

"Perlu Juga Diperiksa!" ucap Mahfud MD Menyentil Ketua PN Surabaya yang Bela Erintuah Damanik CS. (Sumber Foto : KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Mahfud untuk pertama kalinya angkat bicara soal tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akhirnya jadi sasaran operasi penyamaran (OTT).

Ia mengejek Ketua MA yang membela Erintuah Damanik cs yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui, pada Selasa 22 Oktober Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul didakwa dengan tuduhan menerima suap dari OTT.

Mahfud mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang berhasil menuntaskan kasus suap tersebut. (Sumber Foto : inisiatifnews.com)

Menurut Mahfud, kecurigaan masyarakat ada benarnya karena OTT diduga memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur.

Mahfud mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang berhasil menuntaskan kasus suap tersebut.

Hal ini disebabkan adanya kecurigaan masyarakat bahwa hakim memberikan putusan tidak bersalah padahal buktinya sudah sangat jelas.

Hakim membebaskan Ronald dengan mengatakan Dini Serra meninggal karena penyakit yang tidak ada hubungannya dengan alkohol.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian menyentil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut sifat Erintuah adalah patriorik.

Ketua PN bahkan membeberkan rekam jejak Erintua yang pernah memenjarakan istri Hakim.

Mahfud meminta penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya karena kesalahan putusan dan membela mati-matian.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN terssebut salah, perlu juga diperiksa.” pungkas Mahfud MD.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today