4 Ajudan Baru yang Dipilih Untuk Mengawal Presiden Prabowo Subianto

Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat. (Source: belitung.tribunnews.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

TNI dari tiga matra dan Polri masing-masing telah memberikan satu kandidat yang ditunjuk untuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari metrotvnews.com, keempat orang yang akan menjadi ajudan dari Presiden Prabowo Subianto adalah Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto dari TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel Pnb Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara, Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut, dan Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution dari Polri.

Letnan Kolonel Pnb Anton Palaguna dari TNI Angkatan Udara. (Source: wartakota.tribunnews.com)

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri, mengungkapkan bahwa Kombes Ahrie Sonta secara resmi telah disetujui menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Kapolri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024 dalam laman metrotvnews.com.

Letkol Laut Romi Habe Putra dari TNI Angkatan Laut. (Source: Akun X milik SMA Taruna Nusantara)

Terkait aturan pelaksanaan ajudan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016, dituliskan bahwa ajudan Presiden/Wakil Presiden dan istri/suami Presiden/Wakil Presiden adalah perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden serta kepada istri/suami presiden atau wakil presiden baik selaku kepala negara atau kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.

Dalam menjalankan pekerjaannya, mereka akan dibantu asisten ajudan presiden demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden. Selain itu, dituliskan juga bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution dari Polri. (Source: westjavatoday.com)

Diketahui bahwa ajudan presiden terdiri dari perwira menengah dengan pangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta dengan pangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Dikutip dari metrotvnews.com, berikut merupakan tugas dan fungsi dari ajudan presiden yang sebagaimana telah dijelaskan dalam Permensesneg yakni:

A. Tugas

Pertama, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.

Kedua, asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.

B. Fungsi

Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
  • Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden
  • Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today