Sekitar 20.000 karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik milik grup Sritex, kini nasibnya tengah dalam bahaya.
Lantaran, para karyawan tersebut terancam untuk kehilangan pekerjaannya atau pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memiliki potensi tidak mendapatkan uang pesangon.

Dillansir dari cnbcindonesia.com, telah diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit, yang dimana tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dijelaskan bahwa Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.
“Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tidak akan mendapatkan pesangon,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/10/2024) dalam laman cnbcindonesia.com.
“Ini karena, berdasarkan informasi-bisa dicek lagi, total utang Sritex itu ada kurang lebih Rp25 triliun. Sementara, total nilai aset mereka sekitar Rp15-an triliun. Jadi kalau pun ini dijual semua nggak akan nutup untuk bayar utang-utang ini.
Jika kondisi ini seperti ini, berpeluang bear pekerja kehilangan pekerjaan dan tanpa dapat pesangon,” terang Ristadi, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Sebagai informasi tambahan, Sritex sempat tenggelam karena terbentur utang yang menggunung, sebelum pada akhirnya dinyatakan pailit. Hingga September 2022, total liabilitas yang dimiliki oleh SRIL tercatat sekitar Rp 24,66 triliun.
Jumlah tersebut sebagian besar didominasi oleh utang-utang yang berbunga seperti utang bank maupun obligasi. Sritex akan menjadi tinggal nama, apabila perusahaan tersebut benar-benar tenggelam karena terbentur utang.
“Dari informasi teman KSPN di sana, saat ini perusahaan sedang berusaha mengajukan kasasi, pasti akan kasasi ya. Agar putusan pailit dibatalkan,” ujar Ristadi, dilansir dari cnbcindonesia.com.
Ristadi juga menambahkan bahwa ia berharap agar putusan tersebut dapat dibatalkan karena merasa prihatin terhadap nasib dari 20.000 karyawan yang akan kehilangan pekerjaannya tanpa mendapatkan pesangon.







