Uang-Emas Dugaan Suap Hakim Ronald Timur Sebesar Rp 996 M, Dipajang Kejagung

Ketiga Hakim PN Kejati Surabaya, Jawa Timur ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap Ronald Tannur. (CNN Indonesia)
0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

Beredar video terkait Kejaksaan Agung yang sedang memamerkan barang bukti uang tunai dalam dugaan kasus suap vonis dengan vonis bebas Ronald Tanur. Uang tunai tersebut dijadikan bahan bukti untuk disita akibat kasus yang terjerat mengenai suap menyuap.

Selain uang tunai dari berbagai macam jenis uang negara lain, penyidik dari Kejaksaan Agung juga menyita barang bukti dalam bentuk emas antam. Jumlah emas dari antam tersebut jika di nilaikan hingga mencapai miliaran.

Jika keduanya ditotal, nilai barang bukti yang dipamerkan oleh Kejaksaan Agung berkisar dengan harga Rp 996.919.324.194 atau jika disederhanakan mencapai nilai Rp 997 M. Dengan nilai tersebut bahwasanya kasus suap ini sudah mencapai kasus yang berat.

Barang bukti terkait uang tunai dan emas antam tersebut, turut melewati proses hasil dari penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dan berbagai macam pihak yang berkaitan lainnya.

Sebelumnya, terdapat 3 hakim pengadil kasus dari Ronald Tannur juga ikut turut ditangkap oleh petugas Kejati Jawa Timur pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Pihak Kejati Jawa Timur juga turut menyebutkan bahwa terdapat tiga hakim juga yang diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Tiga Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus pembunuhan dini, langsung ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini dalam kasus suap Ronald Tannur merupakan sebagai salah satu fenomena gunung es. Karena pada dasarnya pasca penetapan tersangka, ketiga hakim tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dengan status sementara oleh Mahkamah Agung. Juru Bicara dari Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu akan diusulkan oleh MA dan akan dieksekusi Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa adanya aksi gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh para hakim merupakan suatu persoalan secara sistemik dan bukan hal yang baru terjadi saat ini. Dalam kasus tersebut, beliau mencontohkan bahwa beberapa kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan bahkan dilakukan oleh Hakim Agung.

“Memang sepertinya ini penyakit sistemik, sangat mungkin siapapun yang berhubungan dengan peradilan hakim atau panitera mengalami dan melakukan hal yang sama,” ujarnya dalam laman CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).

Dilanisir dari CNN Indonesia, Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto turut mengamini apabila kasus korupsi khususnya penerimaan suap yang dilakukan para hakim hanya segelintir saja yang baru bisa terungkap ke publik. Meski begitu, ia menilai aksi korupsi yang dilakukan para hakim tersebut tidak ada kaitannya dengan besar kecil gaji yang mereka terima.

“Apakah ini karena gaji hakim kecil? Saya tidak pernah bisa melihat ada hubungan antara gaji dengan niat jahat seseorang. Apalagi ini pengadilan kelas 1A yang ibaratnya sudah terjamin, tidak mungkin isu gaji kecil kemudian menyebabkan suap,” jelasnya dalam laman CNN Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today