
Sejak Kelas 2 SD Sampai Usia 17 Tahun, Seorang Perempuan Diperbudak dan Diperkosa di Sumba
Tengah ramai di media sosial, seorang perempuan berinisial I (17), dijadikan budak dan diperkosa sejak kelas 2 SD hingga usia

Tengah ramai di media sosial, seorang perempuan berinisial I (17), dijadikan budak dan diperkosa sejak kelas 2 SD hingga usia

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dalam kegiatan usaha

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) memastikan sebanyak 392 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran selamat. Informasi

Raksasa tekstil Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang









