Penggunaan sebuah senjata kimia berbahaya fosfor putih yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza telah didokumentasikan, dan bukti penggunaan senjata tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mahmoud al-Habbash, yang merupakan ajudan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, mengungkapkan hal tersebut kepada Sputnik.

“Bukti dan informasi terdokumentasi telah diberikan yang mengonfirmasi tindakan Israel dan keterlibatannya dalam pelanggaran, kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza, mencakup penggunaan senjata yang dilarang secara internasional, termasuk fosfor putih,” kata al-Habbash pada KTT BRICS ke-16 di Kazan, dalam laman dunia.tempo.co.
Dilansir dari dunia.tempo.co, berdasarkan keterangan dari pejabat Palestina tersebut, sebanyak jutaan orang telah menyaksikan penggunaan fosfor putih yang dilakukan oleh Israel dalam berbagai perang di Jalur Gaza.
Al-Habbash juga menambahkan bahwa kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan senjata fosfor putih itu telah “didokumentasikan sesuai dengan hukum internasional dan diserahkan ke Pengadilan Internasional.”
Sebelumnya pada bulan Mei, Karim Khan, selaku Jaksa ICC, mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan permohonan ke Kamar Pra-Peradilan agar dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, selaku Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Jaksa ICC itu mencatat bahwa mereka dinilai telah bertanggung jawab terhadap kejahatan perang serta kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama serangan militer di Jalur Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023.

Tetapi, Israel membantah tuduhan itu dan rezim Zionis tersebut menolak untuk bekerja sama dengan ICC. Pada 7 Oktober 2023, Israel menjadi target dari serangan roket dari Jalur Gaza yang sebelumnya belum pernah terjadi.
Kemudian, para pejuang Palestina Hamas menembus wilayah perbatasan, menembaki militer maupun warga sipil, serta menyandera lebih dari 200 orang. Sekitar 1.139 orang tewas di pihak Israel, berdasarkan laporan dari pihak berwenang.
Israel menanggapi serangan tersebut dengan meluncurkan Operasi Pedang Besi, yang dimana operasi itu meliputi serangan terhadap sasaran sipil, dan mengumumkan blokade total di Jalur Gaza, dengan dihentikannya berbagai macam pasokan mulai dari air, listrik, bahan bakar, makanan, hingga obat-obatan.
Menurut laporan yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan Gaza, sekitar lebih dari 44.000 warga Palestina telah tewas sejak awal konflik dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 100.000 orang terluka.







