Komisi III DPR meminta kepada Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, selaku Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), agar dapat mengkaji ulang pemecatan terhadap anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat dikarenakan membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Komisi III DPR meminta agar Polda NTT dapat memikirkan kembali keputusan terkait pemecatan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspek keadilan serta kemanusiaan.

“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024) dalam laman nasional.kompas.com.
Dilansir dari nasional.kompas.com, dalam rapat yang diselenggarakan kemarin, anggota dari Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan terkait pemecatan Rudy Soik.
Benny K Harman, yang merupakan anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT, menilai janggal Rudy dipecat karena dianggap melanggar etik ketika mengungkap kasus mafia BBM.
“Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?” kata Benny dikutip dari nasional.kompas.com.
Politikus dari Partai Demokrat ini pun memiliki kecurigaan adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut. Oleh sebab itu, Benny meminta kepada Kapolda NTT agar dapat mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih dalam kasus mafia BBM yang diungkap oleh Rudy.
Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, juga sangat menyayangkan pihak polisi justru memecat Rudy. Menurutnya, Rudy adalah polisi yang jujur dan telah mengungkap kasus mafia BBM yang malah membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar.
“Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar,” kata Sara dikutip dari nasional.kompas.com.
Dikabarkan bahwa nantinya, komisi ini akan melaksanakan sidang banding terkait Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang pada awalnya memutuskan memberhentikan Rudy.
Daniel mengatakan bahwa Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang telah diajukan oleh Rudy. “Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel usai rapat dilansir dari nasional.kompas.com.
Daniel juga menyatakan bahwa hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
Tetapi, Daniel mengungkapkan bahwa terdapat banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM. Daniel mengatakan bahwa Rudy pernah ditangkap ketika jam dinas di tempat karaoke serta kedapatan tengah meminum alkohol.
Pada saat itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) tentang penangkapan mafia BBM.
“Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM,” ucap Daniel dikutip dari nasional.kompas.com.
Pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Rudy yaitu memfitnah anggota Propam yang tengah menangani kasus ini dengan mengeklaim bahwa anggota itu telah menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
Tetapi, pada saat ingin diperiksa, Rudy Soik malah meninggalkan tugas serta tidak berada di Kupang, NTT. Oleh sebab itu, Rudy kembali mendapatkan sanksi terkait perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang dimana hal tersebut menyulitkan Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Dan yang terakhir, Rudy mendapatkan sanksi pemecatan setelah adanya laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan dikarenakan Rudy menyegel drum BBM.
“Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Daniel dilansir dari nasional.kompas.com.
Ipda Rudy Soik sendiri memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi III DPR RI yang menyelenggarakan rapat untuk membahas terkait kasus pemecatannya.

Apalagi, Rudy menyebut Irjen Daniel, selaku Kapolda NTT, sebagai sosok yang baik. Akan tetapi, menurutnya, bisa saja Daniel mendapat informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
“Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar,” ungkap Rudy di Kompleks Parlemen Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda, dikutip dari nasional.kompas.com.
Ia mengatakan bahwa dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, walaupun ia menegaskan jika dirinya tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
“Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda,” ujar dia dalam laman nasional.kompas.com.
Rudy juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia pernah terlibat dalam sebuah acara karaoke dan berujung pada penangkapan oleh pihak Propam NTT.
Kapolda NTT disebut-sebut telah mendapat informasi yang mengatakan bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum pada akhirnya dipecat.





