Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengusut pemecatan tidak hormat kepada anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ipda Rudy Soik, yang dipecat setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di kawasan tersebut.
Tindakan ini menanggapi permintaan Komisi III DPR RI.
“Mengenai dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan secara lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melakukan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian Ipda Rudy Soik.
Rudy dipecat karena berusaha mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak di NTT.
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Rudy Soik,”kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024).
Sandy Nugroho menambahkan, Komisi III ini akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan kembali pencopotan Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan Komisi III DPR RI dalam proses ini.
“Nanti ada sistem regulasinya, prosesnya (verifikasi) belum selesai, tentu Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal terkait usulan dan masukan Komisi III tersebut,” tegasnya.
Sekadar informasi: Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran ini berkaitan dengan perilaku tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar, dan Rudy mendirikan pagar polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al-Ghajali Munandar di Kelurahan Alak dan Keluruhan Fatukoa.






