Tom Lembong, Mantan Mendag, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. (Source: KOMPAS/TOTOKWIJAYANTO)
0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.

Diduga Tom Lembong telah terlibat dalam pemberian izin terkait importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Diduga Tom Lembong telah terlibat dalam pemberian izin terkait importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. (Source: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 dalam laman metro.tempo.co.

Dilansir dari metro.tempo.co, Abdul mengungkapkan bahwa sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, namun, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya, dikutip dari metro.tempo.co.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan juga rakor dalam bidang perekonomian dan dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian yang di mana salah satu pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilasi harga gula serta pemenuhan stok gula nasional pada tahun 2016.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” kata Abdul dilansir dari metro.tempo.co.

Sementara itu, dalam upaya pemenuhan stok dan stabilasi harga, Abdul menyatakan bahwa yang seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung serta yang boleh melakukan kegiatan impor tersebut hanya BUMN.

Ia juga menambahkan bahwa delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut, sebetulnya, izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman maupun farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan itu mengimpor serta mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, kemudian, PT PPI seakan-akan membeli gula tersebut padahal senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran ataupun masyarakat.

Abdul mengatakan bahwa gula tersebut dijual melalui distributor yang telah terafiliasi dengan perusahaan itu, dan dihargai Rp26 ribu per kg, yang di mana harga tersebut melebihi HET pada saat itu yakni sebesar Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today