Polri Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 6,2 Juta Nyawa Terselamatkan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap tiga jaringan narkoba internasional FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. (Sumber Foto: Kompas.com/Kiki Safitri)
0 0
Read Time:2 Minute, 39 Second

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap tiga jaringan narkoba internasional FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta nyawa dari narkoba.

“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita 6,2 juta jiwa terselamatkan jika produknya disosialikasikan ke masyarakat,”ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan pada September hingga Oktober 2024 yang melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Otoritas Transaksi Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) dan Pengawasan Narkoba (DEA). Dalam operasi gabungan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berbeda-beda.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta nyawa dari narkoba. (Sumber Foto : Divhumas Polri)

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram.

“Bareskrim Polri bersama jajaran pimpinan Polda telah mengidentifikasi peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, distributor, hingga pengelola utama yang berperan penting dalam pengaturan peredaran obat di wilayah tertentu,” kata Wahyu.

Kampung Narkotika

Martinus Hukom, Direktur Jenderal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), mengatakan persoalan pengendalian narkoba bukanlah tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama.

Ia mengatakan, maraknya kampung narkoba tidak lepas dari dinamika sosial ekonomi daerah. Bandar taruhan sering kali mencekik perekonomian lokal, membuat masyarakat bergantung pada kehadiran mereka.

“Ini adalah hubungan patron dan klien. Para bandar berperan sebagai patron yang memberikan keuntungan kepada masyarakat setempat, yang menjadi klien dan mengikuti arahan mereka. Masyarakat merasa memiliki solusi ekonomi, sementara bandar terus memperluas pengaruh mereka,” jelas Marthinus.

Untuk menangani kecanduan narkoba, BNN menawarkan dua pendekatan rehabilitas, yaitu pendekatan medis dan pendekatan sosial.

BNN mengoperasikan 6 pusat rehabilitas dan memiliki 196 fasilitas terdaftar yang menerima wajib lapor (IPWL).

Namun, stigma sosial sering kali menghalangi masyarakat untuk melaporkan diri ke IPWL karena malu atau takut.

BNN mengingatkan masyarakat menjadi sukarelawan bahwa mereka dilindungi undang-undang dan tidak dapat ditangkap atau dituntut.

Kita akan optimalkan pusat rehabilitas agar bisa lebih menjangkau,”tegas dia.

Selama operasi ada gabungan dua bulan yaitu sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today