Menko Pertimbangkan Opsi Pemindahan Narapidana Mary Jane ke Filipina

Yusril menyebutkan, pemindahan untuk narapidana asing harus disesuaikan permohonan atas pemerintah negara asal. (Sumber Foto : ANTARA FOTO/Fauzan/nym)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengatakan bahwa opsi transfer of prisoner atau disebut pemindahan narapidana untuk narapidana negara asing, yaitu narapidana kasus narkotika Mary Jane F Veloso.

Yusril menyebutkan, pemindahan untuk narapidana asing harus disesuaikan permohonan atas pemerintah negara asal.

Ia juga memberitahu bahwa Presiden Prabowo telah membahas persoalan poin-poin.

“Dan kami sedang merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan masalah narapidana asing di negara kami melalui perundingan bilateral dan pengembangan kebijakan yang bisa kami tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa inggis, dikenal dengan istilah transfer of prisoner,”ujar Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11/2024).

Yusril mengatakan jika permohonan nya dikabulkan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh pengadilan Indonesia.

Ia mengatakan, sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah Filipina juga diharapkan mengakui keputusan dan menerapkan hukuman yang ditentukan di Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional,” katanya.

Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh pengadilan Indonesia. (Sumber Foto : Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak mengenai untuk menyusun langkah lebih lanjut, termasuk melalui perundingan dengan pemerintah Filipina dan perjanjian bilateral.

Ia ingin memperkuat hubungan kedua negara untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara di luar negeri.

“Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan lembaga penegak hukum Filipina. “Kami mempunyai kewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Jane,”ujarnya.

Yusril mengatakan, kedaulatan Indonesia harus dihormati sepenuhnya dalam memberantas kejahatan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Namun, jika narapidana asing dikembalikan ke negara asalnya, maka pengelolaan narapidana tersebut akan dialihkan ke negara tersebut.

“Termasuk apakah bisa mendapatkan remisi atau grasi, terserah negara yang bersangkutan,”ujarnya.

Mary Jane Fiesta Veloso diketahui terancam hukuman mati karena menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg.

Dilansir Harian Kompas, (2/5/2015), Mary Jane Fiesta Veloso sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati.

Ia dijadwalkan akan dieksekusi pada dini hari tanggal (29/4/2015) bersama dengan narapidana lainnya di Pulau Nusakambangan Jawa Tengah.

Namun di detik-detik terakhir, nyawa Mary Jane masih aman. Pasalnya, Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane telah menyerahkan diri ke polisi Filipina.

Mary Jane juga dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini, melalui konferensi video pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2015.

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan proses peradilan yang sedang berlangsung di Filipina tidak sekadar membatalkan hukuman mati terhadap Mary Jane. Sampai saat ini eksekusi Mary Jane masih ditunda.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today