Kejaksaan Agung Mengidentifikasi Empat Alat Bukti Dalam Kasus Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sejumlah bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari penyidikan terhadap dirinya. (Sumber Foto : tempo.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Sebelum menetapkan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sejumlah bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari penyidikan terhadap dirinya.

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

Harli menyatakan, dalam pemeriksaan, Kejaksaan Agung memperoleh empat alat bukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk, serta alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung selaku penyidik ​​akan melakukan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam kasus a quo, lanjutnya.

Angka sementara kerugian negara sebesar Rp 400 miliar masih dihitung untuk mendapatkan angka pastinya. (Sumber Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Hari menjelaskan, pengumpulan empat alat bukti membuatnya menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyimpangan impor gula pasir mentah untuk diolah menjadi gula pasir putih,” ujarnya.

Harli menilai apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Republik Indonesia Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 527/Mpp/Kep/9/2024 .

Undang-Undang Republik Indonesia dan Perdagangan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pangan.

“Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumpulkan para ahli untuk mengetahui jumlah pasti kerugian pemerintah dalam dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Angka sementara kerugian negara sebesar Rp 400 miliar masih dihitung untuk mendapatkan angka pastinya.

Mantan Menteri Perdagangan ini ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 terkait kebijakan impor gula yang diusungnya selama menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today