PPN 12 Persen Dipastikan Sri Mulyani Tidak Akan Berlaku Bagi Kebutuhan Pokok

Kemenkeu tengah dalam proses untuk menyelesaikan aturan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang bakal diterapkan mulai tahun depan. (Source: BeritaNasional/Elvis)
0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Saat ini Kementerian Keuangan tengah dalam proses untuk menyelesaikan aturan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang bakal diterapkan mulai tahun depan.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, memastikan bahwa pajak tersebut tidak akan berlaku untuk barang-barang yang telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Dikabarkan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen ini akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, seperti yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari tempo.co, keputusan pemerintah dalam melanjutkan kenaikan tarif PPN 12 persen pada saat kondisi ekonomi tengah melemah mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen ini akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (Source: Ubay)

Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah.

Kemudian, Prabowo menugaskan Kemenkeu agar dapat menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah di satu sisi tengah berupaya untuk menjaga kebijakan fiskal, dan di sisi lain menerapkan asas keadilan yang tercantum dalam UU HPP.

Kejelasan lebih lanjut akan ia umumkan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait PPN 12 persen ini.

“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata dia saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu, 11 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Dengan diberlakukannya PPN 11 persen sejak 1 April 2022 hingga sekarang, ia mengatakan bahwa banyak kebutuhan pokok yang tidak dipungut PPN.

Contohnya antara lain adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa angkutan umum, vaksinasi, dan lain-lain. “Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ucapnya, dalam laman tempo.co.

Nilai dari barang serta jasa yang tidak akan dipungut PPN yaitu terhadap penerimaan yang disebut sebagai fasilitas.

Diketahui bahwa untuk tahun ini, jumlah total yang tidak dipungut PPN 11 persen diperkirakan mencapai Rp 231 triliun.

Kebijakan yang sama bakal diterapkan dengan tarif PPN 12 persen tahun depan. Sri Mulyani memastikan untuk barang-barang kebutuhan pokok akan dinolkan PPN-nya.

“Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Sri Mulyani menekankan bahwa barang-barang yang selama setahun belakangan tidak terkena PPN, tahun depan akan tetap dibebaskan dari pajak.

Sehingga, tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan bagi barang-barang yang “dianggap mewah” serta “dikonsumsi oleh mereka yang mampu”.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today