Direktorat Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri berupaya menyelaraskan data dan menyempurnakan mekanisme pelaporan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Langkah ini mempunyai prioritas tertinggi setelah pembentukan formal dimulai. Brigjen Pol Desy Andriani, selaku Dirtipid PPA/PPO, menyatakan, “mekanisme pemberitaan yang kami kembangkan bertujuan agar pelapor merasa aman dan terlindungi.

Ada amanah dari Undang-Undang TPKS yang memberikan mekanisme perlindungan sementara bagi korban,” dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
Desy menambahkan, saat ini partai sedang fokus pada harmonisasi data antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk mengoordinasikan tindakan kita, kita perlu bekerja dengan data yang sama,”katanya.
Ia juga menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi penanganan insiden yang terjadi.
“Infrastruktur teknologi informasi mutlak diperlukan untuk memungkinkan layanan berbasis teknologi mendukung manajemen insiden yang efisien,” tambahnya.
Direktorat PPA/PPO mempunyai tiga subdirektorat khusus.
Divisi pertama fokus pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, divisi kedua menangani kasus kekerasan terhadap anak, dan divisi ketiga menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk perlindungan buruh.
“Kami berharap struktur ini segera diperluas hingga tingkat Polda dan Polres, sehingga proses perkara menjadi lebih terintegrasi dan adil di seluruh Indonesia,” jelas Desy.





