Pada hari Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 00.38 WIB, Henny Djuwita Santosa, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana pencucian uang, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.
Dilaporkan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat serta AMC Kejaksaan Agung RI.

Dilansir dari tempo.co, penangkapan Henny Djuwita berlangsung pada saat dirinya tengah berada di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat ia diduga menghadiri kremasi adiknya.
Awalnya, pada hari Kamis sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendapatkan informasi terkait keberadaan dari terpidana Henny Djuwita. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.
Jaksa Eksekutor sebelumnya telah melakukan panggilan kepada terpidana secara layak agar dapat menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi, terpidana diketahui tidak memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya, tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat serta AMC Kejaksaan Agung bergerak cepat pada hari Jumat untuk menangkap terpidana.
Diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar dapat menyelesaikan administrasi eksekusi.
“Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap dia, dilansir dari tempo.co.
Terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI pada pukul 02.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
Kini, terpidana telah ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki komitmen agar dapat menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Dikabarkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan agar dapat memastikan para pelanggar hukum untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Kejati DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap kerja sama dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini.





