Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 34 Menteri Merah Putih segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Negara (LHKPN) karena batas waktu pelaporan ke LHKPN adalah 21 Januari 2020.
“Saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh bapak presiden, untuk dapat segera melaporkan LHKPN melalui saluran-saluran yang ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).
Tessa menyarankan untuk kedepannya menjalankan laporan LHKPN untuk menghindari peningkatan trafik saat mengunjungi website KPK.
“Kita mengimbau mulai sekarang segera disiapkan dan dilaporkan sehingga saat melaksanakan tugas tak lagi dipusingkan dengan laporan LHKPN,” ujarnya.

KPK sebelumnya menyebutkan ada 34 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melapor ke LHKPN meski sudah hampir tiga bulan menjabat.
“Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Budi mengatakan, dari total 52 menteri dan pimpinan lembaga kementerian, 44 orang melapor ke LHKPN.
Sedangkan dari total 57 wakil menteri/wakil pimpinan lembaga setingkat menteri, 38 orang melapor ke LHKPN.





