Masih ingat dengan Bripda Fauzan, Kapolda Sulawesi Selatan yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat karena diduga memperkosa mantan pacarnya? Dia sekarang kembali bekerja sebagai polisi.
Bripda Fauzan saat ini bertugas di Unit Samapta Polres Toraja Utara. Hal itu dibenarkan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda.
“Iya bertugas di sini (Polres Toraja Utara),” kata Zulanda kepada wartawan, Sabtu (11/1).
Berdasarkan informasi yang ada, Bripda Fauzan dimutasi ke Polres Toraja Utara pada Februari 2024. Hingga kini belum diketahui alasan Bripda Fauzan tidak dibebaskan.
Dilansir dari kumparan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham terkait hal itu, namun belum dijawab.
Ajukan Banding
Kuasa Hukum, Muhammad Arvan, menegaskan, Bripda Fauzan dibebaskan bukan karena dirinya mengajukan banding. Banding tersebut dikabulkan dan PTDH mengurangi hukuman menjadi 15 tahun dengan penurunan pangkat dan pemindahan.
“Iya, informasi saya dapat itu (bandingnya diterima),” kata Irvan kepada wartawan.

Banding Bripda Fauzan dikabulkan karena ia adalah istri korban. Keduanya menikah pada tanggal 20 Desember 2023.
Pernikahan untuk Lolos PTDH
Menurut Irvan, Bripda Fauzan tidak mempunyai niat baik saat menikahi korban. Dia diduga meninggalkan korban setelah pernikahan.
“Bayangkan saja, di hari pernikahannya itu, korban langsung ditinggalkan. Bripda Fauzan juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah atau seatap istrinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Irvan menduga Bripda Fauzan menikahi korban hanya untuk menghindari pemecatan dari kepolisian.
“Iya kami menduga bahwa Bripda Fauzan ini menikah agar tidak dipecat,” tandasnya.
Kasus Dugaan Pemerkosa
Bripda Fauzan sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, seorang wanita berusia 23 tahun. Polda Sulawesi Selatan kemudian menggelar sidang terbuka kode etik pada 24 Oktober 2023.
“Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin Bripda F. Putusannya PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Dia melakukan perbuatan tercela sejak di bangku SMA. Dan melakukan hubungan seksual kepada mantan nya seolah-olah ia adalah suaminya.
“Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar,” ujarnya.
Zulham mengatakan, hal yang memberatkan lainnya adalah Bripda Forzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.





