Orangtua Telah Tinggalkan Bayi di RS Grogol Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pasangan berinisial H dan BU itu terancam hukuman lima tahun penjara karena menelantarkan anak (Sumber Foto : Freepik/rawpixel.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Pasangan berinisial H dan BU itu terancam hukuman lima tahun penjara karena menelantarkan anak mereka yang berusia lima bulan, berinisial MS, di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Maka dari itu, Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Polsek Grogol Petamburan menangkap H dan BU atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Mereka ditangkap pada Minggu malam (12/1/2025) di sebuah wisma di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Polisi Grogol Petamburan. (Sumber Foto : Dok.Plsek Pertamburan)

“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ujar Aprino.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pasangan itu meninggalkan bayi tersebut di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan karena tidak memiliki biaya untuk membayar biaya administrasi.

“Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami (Grogol Petamburan), dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” ungkap Aprino.

Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Polisi Grogol Petamburan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah lelaki berinisial MS meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) di ruang gawat darurat salah satu Rumah Sakit di Grogol Petamburan setelah ditelantarkan orang tuanya.

Sekitar pukul 02.59 WIB, Ibu H membawa anaknya yang sedang sakit ke rumah sakit.

“Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).

Setelah kejadian tersebut, rumah sakit berupaya mencari keberadaan bayi tersebut tetapi mereka tidak ada di tempat kejadian.

“Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.

Sebelum meninggalkan bayi tersebut, orang tua bayi tersebut mengatakan bahwa mereka sedang mencari uang untuk membayar tagihan rumah sakit sebesar Rs 3,6 juta.

Pihak rumah sakit berusaha menghubungi H di nomor telepon yang diberikannya saat menyerahkan anak tersebut. Namun, nomor tersebut milik tetangga yang menemaninya ke rumah sakit.

“Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.

Saat polisi tiba rumah kontrakan orang tua bayi tersebut, rumah tersebut sudah kosong. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today