Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional atau PDN akan selesai dan dapat kembali beroperasi pada akhir bulan Maret mendatang.
Diketahui bahwa PDN adalah sebuah fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan, mengolah, serta memulihkan data.
“Salah satunya adalah insyaallah tolong mohon doa, mungkin di akhir Maret sudah bisa running. Dengan demikian kami bisa memiliki sistem PDN yang bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya,” ucap Meutya usai melantik sejumlah pejabat Eselon I di kantornya Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Meutya menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan pelindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
Meutya juga diketahui bakal memberikan pengumuman Peraturan Menteri terbaru pada akhir bulan Februari, terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak itu juga sudah siap, saya sedang baca untuk finalisasi akhirnya,” ucap dia, dalam laman tempo.co, sambil menambahkan “Waktu 1 bulan Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan.”
Awalnya, Meutya Hafid mengatakan bahwa penyelesaian terkait aturan teknis PDN serta perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan salah satu program utamanya dalam 100 hari menjabat.
Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Aplikasi Informastika atau Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, PDN memiliki fungsi sebagai fasilitas penempatan sistem elektronik serta komponen terkait lainnya yang digunakan untuk keperluan penempatan, penyimpanan, maupun pengolahan dan pemulihan data.
Diketahui bahwa pembangunan PDN telah menjadi sebuah kebutuhan agar dapat mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045 yang ditargetkan sebagai digital nations.
Kini, pemerintah sudah mempunyai Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang terletak di Jakarta dan Surabaya.
Dilaporkan bahwa layanan dari PDNS ini bisa digunakan oleh seluruh instansi milik pemerintah untuk mulai melaksanakan proses migrasi data center dari instansi pemerintah secara bertahap.






