Puluhan Saksi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Diperiksa Kejagung

Jampidsus Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi impor gula. (Source: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus korupsi impor gula.

Diketahui bahwa kasus impor gula tersebut telah menyeret Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, selaku mantan Menteri Perdagangan.

Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa pihak penyidik terus melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus korupsi impor gula itu, termasuk di antaranya dari Kementerian Perdagangan.

Kasus impor gula ini diketahui telah menyeret Tom Lembong, selaku mantan Menteri Perdagangan. (Source: Kompas.com/Tatang Guritno)

“Semua saksi, sudah lebih dari 70 mungkin hampir 80 saksi, sudah kami mintai keterangan,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Abdul Qohar mengatakan bahwa para saksi yang secara langsung melihat ataupun sekadar mengetahui perihal kasus ini telah dilakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak penyidik tengah meninjau apakah para saksi tersebut layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Ketika alat bukti cukup, minimal dua alat bukti, pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban,” ujar Abdul Qohar, dilansir dari tempo.co.

Dilaporkan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini telah melakukan penetapan terhadap sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula ini.

Kesembilan tersangka itu yakni TWN, selaku Direktur Utama PT Angels Product/AP; WN, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF; AS, selaku Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ; IS, selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI; PSEP, selaku Direktur PT Makassar Tene/MT; HAT, selaku Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI; ASB, selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM; HFH, selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM; serta ES, selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU.

Awalnya, Tom Lembong, yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Selain Tom, Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), juga mendapati nasib yang sama.

Sesuai dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi impor gula tersebut yaitu sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar.

Diketahui bahwa angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today