Karna Suswandi (KS), selaku Bupati Situbondo, beserta dengan Eko Prionggo Jati (EPJ), selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, dilaporkan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilansir dari tempo.co, keduanya ditahan pada saat setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang mewakilinya pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

“Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.
Asep mengungkapkan bahwa pihak penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, yang di mana terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2025.
Dilaporkan bahwa Karna Suswandi beserta dengan Eko Prionggo Jati ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Agustus 2024 lalu, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas serta kantor Bupati Karna Suswandi.
Sebelumnya Karna sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Karna sampai dua kali mengajukan praperadilan, namun keduanya diketahui telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Walaupun tengah dalam status sebagai tersangka korupsi, Karna Suswandi tetap maju untuk menjadi calon Bupati Situbondo periode kedua pada Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 lalu. Karna dilaporkan sempat mangkir dari pemeriksaan KPK akibat sibuk menjalani pilkada.
Berdasarkan informasi dari laman tempo.co, dalam perkara tersebut, Karna serta Eko diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






