Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut atau Kadispenal, mengungkapkan bahwa terkait dengan pagar laut di sejumlah titik seperti perairan Bekasi dan Sidoarjo, pihaknya belum mendapat instruksi untuk melakukan pembongkaran.
Dilaporkan bahwa sampai dengan saat ini, TNI Angkatan Laut masih fokus untuk melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di perairan utara Tangerang, Banten.
“Tidak ada info (pembongkaran di tempat lain),” kata Wira Hady saat dihubungi Tempo pada Senin, hingga Senin, 27 Januari 2025.

Dilansir dari tempo.co, Wira menjelaskan bahwa sampai hari Minggu, 26 Januari 2025, TNI AL bersama dengan instansi maritim gabungan diketahui masih terus melakukan pembongkaran pagar bambu di wilayah pesisir utara Banten.
Wira belum dapat memberikan kabar terbaru perihal total pembongkaran sampai dengan hari ini. Tetapi, sampai hari Minggu kemarin, dikabarkan sudah 15,5 kilometer pagar yang dicabut.
Awalnya, Dedi Mulyadi, selaku Gubernur Jawa Barat terpilih, pada hari Jumat, 24 Januari 2025 telah mendatangi dan melakukan peninjauan ke lokasi pagar laut yang berada di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ia ingin agar pagar tersebut juga dapat segera dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki izin. “Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata Dedi Mulyadi pada Jumat, dikutip dari tempo.co.
Dedi mengatakan bahwa perusahaan yang diduga telah memasang pagar laut di Bekasi hanya mempunyai perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Jawa Barat untuk menyewa tanah lahan darat, dan tidak memiliki izin untuk mendirikan pagar laut.
Dikabarkan bahwa pemilik pagar laut tersebut merupakan dua perusahaan swasta yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) serta PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).
Sedangkan untuk di perairan Sidoarjo telah ditemukan tiga HGB dengan luas 656 hektare. Dilaporkan bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Jawa Timur, telah melaksanakan investigasi mendalam terkait dengan penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo.
Pada hari Selasa, Lampri, selaku Kepala Kanwil BPN Jatim, mengungkapkan bahwa terdapat dua pemilik dalam tiga HGB itu.
Diketahui bahwa salah satunya merupakan milik PT Surya Inti Permata serta PT Panca Semeru Cemerlang. “Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” kata Lampri pada Selasa pekan lalu, dilansir dari tempo.co.
Lampri menjelaskan bahwa HGB dengan luas 656 hektare itu dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berakhir di 2026, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian serta investigasi yang tengah berjalan di lapangan, hingga pada akhirnya hasil penelitian baru dapat disampaikan.
Lampri juga menyatakan, apabila memang ditemukannya pelanggaran terhadap hal tersebut, maka langkah yang akan diambil oleh BPN yaitu membatalkan.







