Berdasarkan laporan dari The New Arab, saat ini Arab Saudi memutuskan bakal memberikan izin kepada para warga negara asing untuk melakukan investasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di mana pendapatannya bergantung pada ibadah haji.
Pada hari Senin, 27 Januari 2025, regulator pasar Arab Saudi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan izin untuk investasi asing di perusahaan-perusahaan yang secara resmi telah terdaftar memiliki real estat di dua tempat tersuci dalam Islam yakni Makkah dan Madinah. Hal tersebut dilakukan karena Arab Saudi ingin menarik lebih banyak investasi.

Dilaporkan bahwa dengan adanya langkah ini, bakal memungkinkan orang asing agar dapat melakukan investasi di perusahaan-perusahaan yang penghasilannya bergantung terhadap pelaksanaan ibadah haji, yang di mana menjadi salah satu sumber pendapatan utama dari kerajaan kaya minyak tersebut.
Dilansir dari tempo.co, dalam sebuah pernyataan, Otoritas Pasar Modal atau CMA, selaku pengawas pasar Arab Saudi, menjelaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan agar dapat menarik modal asing serta menyediakan likuiditas untuk proyek-proyek di kedua kota itu yang tengah berjalan saat ini maupun masa depan.
Arab Saudi diketahui juga telah menyatakan bahwa mereka memiliki tujuan untuk menyambut 30 juta jemaah haji serta umrah sepanjang tahun setiap tahunnya pada tahun 2030.
Berdasarkan sebuah data resmi, di tahun 2019, negara tersebut telah memperoleh penghasilan sebesar $12 miliar atau sekitar Rp 194.6 triliun dari kedua ziarah tersebut.
Dilaporkan bahwa ziarah tahunan tersebut berperan penting pada perekonomian Arab Saudi dan memberi peningkatan terhadap jumlah jamaah adalah bagian integral dari agenda reformasi ekonomi Visi 2030 dengan tujuan agar dapat mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap pendapatan minyak.
Indeks acuan dari Arab Saudi diketahui telah mengalami kenaikan sebesar 0,2 persen, yang di mana dipimpin oleh peningkatan sebesar 10 persen pada Jabal Omar Development Company serta Makkah Construction and Development Company, yang mempunyai real estate di Mekkah.
Dikabarkan bahwa bursa ini merupakan bursa terbesar di wilayah Teluk Arab yang memiliki kapitalisasi pasar hingga mencapai 10,2 triliun riyal atau sekitar $2,72 triliun, dibuka bagi para investor asing di tahun 2015 dalam rangka untuk menarik lebih banyak dana serta menampakkan kesibukan pencatatan saham-saham baru yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
CMA menjelaskan bahwa di bawah langkah yang diputuskan pada hari Senin ini, investasi asing diketahui bakal dibatasi pada saham, instrumen utang yang dapat dikonversi, ataupun keduanya, serta akan memberi pengecualian terhadap “investor asing strategis”.
Dilaporkan bahwa badan pengawas ini juga menyebut orang-orang yang bukan warga negara Arab Saudi tidak akan diberi izin untuk memiliki lebih dari 49 persen saham pada perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Di tahun 2021, undang-undang ini telah memberikan izin kepada warga non-Saudi agar dapat membeli dana real estat yang melakukan investasi di dalam wilayah Mekah serta Madinah.






