Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperketat hukuman Budi Said, pria kaya raya Surabaya, dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam, yang setara dengan Rp 1.073.786.839.584, atau setara dengan 1 triliun.
Dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said dihukum 15 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Herri Swantoro, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, hukuman ini merupakan salah satu pidana tambahan yang dikenakan kepada Budi Said.
“1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Hakim Herri memutuskan bahwa pidana tambahan sebesar 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar) yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022.
Hukuman pidana badan Budi Said juga diperberat oleh majelis hakim tingkat banding, menaikkan dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Budi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.
Dalam kasus ini, jaksa menduga Budi Said, Eksi, dan beberapa karyawan PT Antam melakukan penipuan dalam transaksi pembelian dan penjualan 1.136 kg emas, yang senilai Rp 505 juta per kg.
Ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584, atau 1 triliun. Selanjutnya, Budi Said membeli emas ilegal sebanyak 152,80 kg (Rp 92,2 miliar) di BELM Surabaya 01.
Secara keseluruhan, diperkirakan kerugian negara sebesar 1.166.044.097.404.





