Pertamina Patra Niaga Buka Suara Mengenai Penemuan BBM Oplosan di SPBU Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut buka suara mengenai penemuan BBM oplosan di SPBU Medan. (Source: Kompas/Nikson Sinaga)
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Terkait dengan adanya penemuan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di dalam sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kota Medan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara buka suara.

Susanto August Satria, selaku Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah memastikan bahwa BBM oplosan tersebut bukanlah produk dari Pertamina.

Pihak pengelola SPBU 14.201.135 telah mencampur bensin oktan 87 dengan RON 90. (Source: Tribun Medan/Haikal)

Dilansir dari tempo.co, dalam kasus ini, dilaporkan bahwa pihak pengelola SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 telah melakukan pencampuran pada bensin oktan 87 dengan RON 90 (Pertalite).

Kemudian, BBM yang telah dicampur itu dijual kepada masyarakat selama setahun terakhir. “Begitu pun dengan mobil tangki yang memuat barang bukti BBM tersebut, bukanlah truk tangki resmi Pertamina,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Susanto mengungkapkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga bakal memberikan laporan ke polisi mengenai manajemen SPBU nakal tersebut.

“Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” kata Susanto, dilansir dari tempo.co.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga diketahui telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135.

Dikabarkan bahwa sanksi yang telah diberlakukan itu diberikan karena pihak manajemen SPBU tidak menjual BBM milik Pertamina dan juga menyalahi perundang-undangan.

Awalnya, Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM yang telah dilakukan oleh pegawai SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Lalu, pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka pada tiga pegawai SPBU, yakni MAL (35 tahun), U (58 tahun) serta YTP (38 tahun).

AKBP Taryono Raharja, selaku Plt Wakapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa sampai saat ini, ketiga orang tersangka yang telah menjual BBM oplosan itu masih dilakukan pemeriksaan.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today