Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan perusahaan untuk melakukan PHK menjelang Hari Raya. Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
“Nanti di UU Ketenagakerjaan yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Irma menyampaikan usulan tersebut sebagai tanggapan atas kasus PHK massal Sritex beberapa hari sebelum puasa Ramadhan.
Dia menekankan betapa pentingnya bagi perusahaan untuk memenuhi hak dan kebutuhan karyawan, terutama yang berkaitan dengan pesangon dan THR yang belum dicairkan.
“Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
Menurut Irma, Sritex, yang memiliki sebelas anak perusahaan, seharusnya memiliki kemampuan untuk membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan tidak seharusnya menagih utang kepada induk perusahaan, tetapi sebaliknya membantu Sritex menyelesaikan hak eks karyawan.
“Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
Irma berpendapat bahwa Sritex tidak bertanggung jawab karena kepailitannya membawa banyak masalah kepada pemerintah. Dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk Sritex dan anak-anak usahanya.
“Jangan mentang-mentang pemerintah men-support sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
Sebelum pailitnya Sritex, 10.965 karyawan terkena PHK massal.
Mereka belum menerima pesangon dan THR hingga saat ini.
Menurut Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset akibat kepailitan perusahaan.
“Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
Akibatnya, Yassierli menyatakan bahwa mantan karyawan tengah memiliki hak untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia mengatakan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu pekerja menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.





