Perempuan Asal Klaten Melakukan Investasi Palsu, Mengambil Rp 60 Miliar Dari Korban

Seorang perempuan berinisial PSA yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Senin (10/3/2025) malam oleh Satreskrim Polres Karanganyar. (Sumber Foto : Solopos/ Indah Septiyaning Wardani)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Seorang perempuan berinisial PSA yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Senin (10/3/2025) malam oleh Satreskrim Polres Karanganyar.

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan alasan arisan dan investasi bodoh, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 60 miliar.

AKP Bondan Wicaksono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang penangkapan tersebut karena pihaknya sedang menjalani penyelidikan tambahan.

“Sudah kami tangkap, dan saat ini masih kami periksa untuk proses hukum selanjutnya,” kata Bondan di Polres Karanganyar, Selasa (11/3/2025).

Penyebutan korban

Di tempat yang sama, Ajeng (41), seorang wanita dari Boyolali yang diidentifikasi sebagai korban PSA, menyatakan bahwa ia telah menyetorkan uang senilai Rp 1,1 miliar untuk investasi.

Namun, setelah menunggu beberapa bulan, uang dari investasi dan arisan tidak dikembalikan.

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan alasan arisan dan investasi bodoh, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 60 miliar. (Sumber Foto : Dokumentasi Asri Purwanti)

“Sudah ada laporan, namun dalam waktu kurun 2022 usaha pelaku bledos dan banyak yang melaporkan, namun tidak ada satupun bisa yang menindaklanjuti alias stagnan,” kata dia.

Lala (40), korban lain dari Kota Solo, mengatakan telah menyerahkan Rp 700 juta kepada pelaku. Ia menyatakan bahwa pelaku telah melakukan investasi bodoh selama hampir setahun dan belum menghasilkan hasil.

“Pelaku mencari trust kepada kami dengan menjalankan investasi lancar di awal-awal. Dengan ada profit bersama dengan jumlah sedikit, saat nominal besar pelaku melakukan aksinya,” ujar dia. “Pelaku

Menawarkan kami, dengan kedok berbagai usaha termasuk usaha suaminya. Bentuknya uang Rp 700 juta, dan investasi hampir satu tahun, pada waktu itu sudah tiga bulan tidak berjalan,” lanjutnya dia.

Korban Ratusan

Menurut Asri Purwanti, kuasa hukum korban, pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan alasan investasi bodoh dan arisan. Ia menyatakan bahwa tindakan pelaku mengakibatkan ratusan korban.

“Total kerugian capai Rp 60 miliar, masing-masing kerugian yang diterima korban mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar,” kata Asri.

“Selama penipuan berlangsung, uang arisan dan investasi rupanya dipakai pelaku untuk foya-foya, kehidupan lifestyle, hingga saat ini tidak dilakukan pengembalian oleh pelaku sehingga pelaku dilaporkan,” ucap dia.

Asri menjelaskan bahwa pada awal kejadian, pelaku menawarkan korban arisan dan kemudian mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari kedua arisan dan investasi itu.

“Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa,” kata dia.

“Aksi pelaku pun sudah berlangsung bertahun-tahun hingga niat buruk pelaku dicium korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi akhir,” tutup dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today