Saat disidak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Bareskrim Polri mengungkap nasib tiga perusahaan yang sempat disebut memproduksi Minyakita yang tidak sesuai takaran. Pertama, ada hubungannya dengan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang.
“Yang Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya menjual di atas HET, artinya melanggar Permendag 2024,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Helfi, lembaga terkait akan menyelidiki perbedaan harga eceran tertinggi (HET).
Meskipun demikian, perkembangan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus masih menjadi perhatian. Karena itu, bisnis yang disebutkan di atas telah ditutup sejak tahun 2023.
“Karena perusahaan UMKM itu sudah tutup tahun 2023, hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan kemarin,” lanjut dia.
Helfi mengatakan bahwa Minyakita yang dibuat dengan merek UMKM ini memiliki logo yang berbeda.
“Logo yang asli gambarnya udang, logo kemarin logo pohon sawit,” kata Helfi lagi.
Sementara itu, penyidik sedang menyelidiki PT Artha Eka Global Asia, perusahaan ketiga yang berlokasi di Depok. Penyidik menemukan bahwa PT Aya Rasa Nabati (ARN) telah menggunakan gudang PT Artha.
AWI, pengemas dan kepala cabang Minyakita, ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 9 Maret 2025.

Selama penggeledahan, penegak hukum memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus kemasan pouch merek Minyakita yang diambil dari truk yang akan dikirim.
“Selanjutnya, penyidik juga menyita 180 Minyakita kemasan pouch bag yang diamankan di dalam gudang, dan 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol, serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan. Selain itu, juga ditemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong, kapasitas 1.000 liter,” lanjut dia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melakukan inspeksi paksa di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) lalu, dan menemukan pelanggaran distribusi Minyakita.
Amran mengatakan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan 1 liter Minyakita tidak sesuai dengan yang tertulis.
Selain masalah volume yang dikurangi, Amran menemukan bahwa harga Minyakita lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Sebuah penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan bahwa tiga produsen telah menyunat jumlah Minyakita.





