Bermodus Warung Kelontong, Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang Dibekuk Polisi

Dua pengedar obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang. (Source: Ilustrasi/Istimewa via Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Dua pengedar obat-obatan terlarang berjenis tramadol dan hexymer dengan inisial MR, 29 tahun, serta N alias REY, 22 tahun, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang.

Dilaporkan bahwa kedua pelaku dibekuk pada saat tengah berada di sebuah Toko Kelontong yang berlokasi di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kedua pelaku dibekuk pada saat tengah berada di sebuah Toko Kelontong di Tangerang, Banten. (Source: Ilustrasi/Reuters)

“Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong,”ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Aryono, Jumat 14 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Aryono mengungkapkan bahwa dalam penangkapan terhadap dua pelaku itu, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa obat berbahaya sebanyak 100 butir tramadol, 276 butir hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 butir Hexymer dengan jumlah total 376 pil terlarang serta tidak dilengkapi izin edar.

Aryono menjelaskan bahwa penangkapan itu termasuk ke dalam operasi penyakit masyarakat atau Pekat yang saat ini tengah dilakukan.

Aryono menyebut, penggerebekan dilaksanakan oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang pada saat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akibat adanya peredaran obat terlarang tanpa memiliki surat izin edar.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” kata Aryono, dilansir dari tempo.co.

Aryono menyatakan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan, kedua pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today