Anggota Rombongan Sahur Keliling di Citereup Dianiaya, Polisi Tangkap Pelaku

Akibat merasa terganggu dengan suara bedug rombongan sahur keliling, seorang pria aniaya salah seorang pemuda. (Source: Ilustrasi/Papuakini.co)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Dilaporkan bahwa seorang pria menembakkan senjata miliknya yang berjenis air softgun ke udara akibat merasa terganggu dengan suara bedug rombongan sahur keliling di kawasan kediamannya di Citereup, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang merupakan seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial HH itu diketahui juga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang remaja anggota dari rombongan sahur keliling tersebut menggunakan popor senapan air softgun.

Pelaku menganiaya salah seorang anggota rombongan sahur dengan menghantam popor senapan ke bagian belakang kepala korban. (Source: Ilustrasi/Goodnewsfromindonesia.id)

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, korban yang merupakan seorang remaja berusia 37 tahun dengan inisial AE, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Dilansir dari tempo.co, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat itu pelaku merasa terganggu dengan para remaja yang tengah membangunkan sahur.

“Pelaku seorang haji ini menembakan air softgun ke udara untuk menakuti mereka, tapi dia juga melukai seorang korban yang masih remaja. Saat ini pelaku udah kami tahan,” kata Kepala Polsek Citereup, AKP Ari Nugroho di Mapolres Bogor. Senin, 17 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Dikabarkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025. Pada saat itu, para remaja tengah membangunkan warga untuk sahur dengan menggunakan bedug dan berjalan mengelilingi kampung.

Kemudian, pelaku HH yang merasa terganggu akan suara dari rombongan sahur keliling itu, mendatangi para remaja dan tiba-tiba meluapkan amarahnya.

Lalu, ia melepaskan tembakan air softgun ke udara dan menghantam kepala dari salah seorang anak di rombongan itu hingga berdarah pada kepala bagian belakang.

“Sementara korban, setelah sempat dirawat di rumah sakit, kini kabarnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya,” kata Ari Nugroho menjelaskan, dilansir dari tempo.co.

Ari Nugroho mengatakan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku HH disangkakan dengan pasal berlapis tentang penganiyaan, kekerasan terjadap anak dan juga Undang – Undang Darurat soal kepemilikan senjata karena Air Soft Gun yang dimiliki oleh HH, tidak diperpanjang izinnya atau habis masa berlakunya.

“Pelaku atau tersangka HH kini kami tahan dan akan dikenakan pasal berlapis, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Ari Nugroho, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today