Tindakan yang disampaikan Kementerian Perdagangan tentang beras 5 kg yang disunat sebanyak 1 kg menjadi perhatian Bareskrim Polri. Informasi ini pertama kali mendapat perhatian besar di TikTok, X, dan YouTube.
Usai dialog publik Polri tentang swasembada pangan di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3), Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, menyatakan bahwa mereka telah memperoleh informasi dan sedang mempelajarinya.
Samsu hanya menyatakan bahwa kasus itu masih dalam proses, tetapi dia tidak menjelaskan seberapa jauh proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kita masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa polisi saat ini sedang mengawasi kemungkinan pelanggaran ketersediaan pangan dengan berbagai modus yang biasa terjadi menjelang hari-hari besar.
“Setiap tahun ketika Ramadan dan menjelang Lebaran. Kemudian Natal, tahun baru kebutuhan akan bahan pangan ini meningkat sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan baik dalam takaran ukuran harga ini selalu terjadi, dari satgas pangan pusat maupun daerah mendeteksi itu, melaksanakan penyelidikan terhadap semua produk pangan. Khususnya yang bahan pokok, potensi-potensi terjadinya penyimpangan seperti tadi, baik takaran ukuran maupun kualitas,” jelasnya.
Laporan Kemendag
Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, sebelumnya menyatakan bahwa kasus pengurangan volume beras tersebut sedang diproses oleh polisi.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).

Berdasarkan Undang-undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Moga menjelaskan bahwa pengusaha beras yang terbukti menurunkan volume beras kemasan dapat diberi sanksi.
Ini sendiri menjadi populer setelah kegaduhan di media sosial seperti TikTok, X, dan YouTube, di mana orang menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan menemukan bahwa beras yang dimaksudkan berisi 5 kilogram sebenarnya hanya 4 kilogram.





