Rektor Universitas UP Dicopot Karena Bela Korban Pelecehan Seksual

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memutuskan untuk memecat profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari posisi rektor Universitas Pancasila (UP). (Sumber Foto : viva.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memutuskan untuk memecat profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari posisi rektor Universitas Pancasila (UP).

Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP dengan nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada tanggal 24 April 2025, menetapkan pencopotan tersebut.

“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip Selasa (29/4/2024).

Saat dikonfirmasi, Marsudi mengakui bahwa dia secara sepihak dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Benar (dicopot dari jabatan),” kata Marsudi.

Marsudi menduga bahwa penyebabnya dicopot dari jabatan adalah terkait dengan kasus mantan rektor UP berinisial ETH yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

“Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” imbuhnya.

Marsudi menyatakan bahwa selama masa jabatannya sebagai Rektor UP, dia berusaha memperbaiki hak-hak korban dan menolak mengaktifkan ETH pada Oktober.

Namun, seorang oknum di YPP-UP mengirimkan ancaman lisan melalui pesan singkat bahwa dia dapat dievaluasi karena dianggap tidak mematuhi arahan yayasan.

Padahal, dia mematuhi Peraturan Menteri tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan LLDikti3.

Marsudi mengakui bahwa dia secara sepihak dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UP tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Sumber Foto : Kompas.com)

“Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP,” ucap dia.

Dua korban, AIR dan AM, telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri sebelumnya.

Korban adalah pegawai swasta yang perusahaannya sebelumnya bekerja dengan Universitas Pancasila.

Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing satu kali.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan ETH atas tindakannya.

Selain itu, laporan mereka telah disetujui oleh penyidik dan dicatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Dua korban, RZ dan DF, melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya atas kasus ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today