Berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025, terdapat 1.066.000 pemain judi online di Indonesia.
Ivan Yustiavandana, selaku Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa sekitar 71 persen pemain judi online berasal dari golongan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Jadi 71 persen itu adalah saudara kita yang sebenarnya penghasilannya dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” kata Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan usia, para pemain judi online terbanyak berada di periode 20 sampai 30 tahun dengan total jumlah yang mencapai hingga 396 ribu orang.
Kemudian dalam periode usia 31 sampai 40 tahun sejumlah 395 ribu orang, serta sisanya merupakan pemain dari beragam periode usia lainnya.
Pada kuartal pertama 2025, Ivan menjelaskan bahwa dari total 1.066.000 pemain judi online tersebut, diketahui mereka telah melakukan deposit dana yang mencapai hingga sebesar Rp 6 triliun.
Jumlah tersebut dikabarkan lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp 15 triliun.
Menurut catatan PPATK, dilaporkan bahwa Provinsi Jawa Barat masih menjadi wilayah yang memiliki transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dalam periode Januari sampai Maret atau kuartal pertama 2025.
Sejak tahun 2023 silam, Jawa Barat masih bertahan di peringkat pertama. Kemudian disusul oleh Provinsi Jakarta yang berada pada peringkat kedua, lalu Jawa Tengah, Banten, serta Jawa Timur.









