Dilaporkan bahwa telah terjadi insiden penyekapan serta penganiayaan yang dialami oleh seorang korban berinisial RNA di dalam sebuah showroom motor yang lokasinya berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Dalam insiden ini, dua orang pelaku yang terlibat berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Mobil Badan Reserse Kriminal (Resmob Bareskrim) Polri.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, selaku Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada saat setelah pihaknya mendapat laporan yang diberikan oleh masyarakat pada hari Kamis, 14 Mei 2026 lalu, melalui layanan “Bang Resmob”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung berangkat untuk mendatangi lokasi showroom yang dimaksud.
“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor,” ucap Arsya, melalui keterangan tertulis, hari Senin, 18 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Arsya menjelaskan bahwa motif para pelaku melancarkan aksi penyekapan serta penganiayaan terhadap korban di wilayah tersebut adalah dikarenakan persoalan utang.
Dikabarkan bahwa korban diduga telah mengangsur pembayaran sebuah sepeda motor berjenis Honda PCX dari Wijoyo Showroom Motor.
Tetapi, angsuran pembayaran korban itu diketahui telah mengalami penunggakan selama dua bulan, yang mana jumlahnya mencapai Rp 3,3 juta.
Dinukil dari Tempo.co, dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil membekuk dua terduga pelaku yang memiliki inisial AB serta RN.
Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yaitu tiga unit ponsel.
“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” kata Arsya, dalam laman Tempo.co.





