Dikabarkan bahwa pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria yang memiliki inisial JN (54) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun.
Dalam kasus pencabulan ini, Komisaris Besar Sumarni, selaku Kepala Kepolisian Resor atau Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa pelaku memperdaya korban dengan alasan hendak memberikan edukasi seksual.

“Pengetahuan edukasi seksual itu merupakan dalih yang dilakukan pelaku untuk mencabuli putrinya sendiri,” ucap Sumarni kepada wartawan, hari Selasa, 19 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Sumarni menyampaikan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya itu telah berlangsung sejak bulan September 2024 sampai Oktober 2025 lalu.
Dilaporkan bahwa pelaku melancarkan aksi pencabulan itu di dalam rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggalnya bersama dengan korban.
Pelaku diketahui telah mengajak putrinya untuk tinggal bersama dengannya di dalam rumah kontrakan itu agar jarak menuju ke sekolah lebih dekat.
“Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Tambelang dari kecil karena kedua orang tuanya kerja,” kata Sumarni, dalam laman Tempo.co.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya sendiri itu terbongkar usai korban memberanikan diri dan menceritakan seluruh tindakan yang telah dialaminya kepada kakaknya.
Mengutip Tempo.co, ketika proses pembekukan pelaku berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati dan melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, di antaranya meliputi visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, hingga keterangan saksi.
“Sementara untuk korban kini sudah dapat pendampingan dari Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Sumarni, dinukil dari Tempo.co.





