Pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, lima pemuda yang diduga bakal melakukan aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Pusat.
Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa ketika penangkapan dilakukan, ditemukan adanya sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh kelima pemuda tersebut.
“Kami menangkap lima pelaku berikut barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang,” kata Susatyo dalam keterangannya, Senin, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Susatyo mengatakan bahwa inisial dari para pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yakni AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), serta RD (17).
Kompol William Alexander, selaku Kasat Samapta, menyebut, saat ini para pelaku berada di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar William, Senin, dilansir dari tempo.co.
Pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap sebuah aksi tawuran.
Dilaporkan bahwa dalam kejadian tersebut, tim patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap empat remaja yang terlihat sedang berkerubung di sekitar wilayah Jalan Kalipasir, Menteng Jakarta Pusat.
“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025, dalam laman tempo.co.
Pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah senjata tajam serta alat komunikasi yang dibawa oleh keempat remaja dalam kejadian tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di antaranya adalah lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu karung botol kaca, serta satu unit gawai.
Dalam kejadian itu, keempat remaja yang berhasil diamankan adalah anak-anak di bawah umur dengan inisial AR (15), AD (15), SF (14), serta GC alias MY (16).
Susatyo menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh timnya ketika tengah berpatroli yakni dalam rangka untuk melakukan pencegahan aksi tawuran.
Segala bentuk kejahatan jalanan yang ditemukan pihak kepolisian saat berpatroli bakal dilakukan penindakan secara tegas.





