Kasus Pemerasan Urus Izin TKA Kemanker: Empat Saksi Dipanggil KPK

(KPK) memanggil empat saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Sumber Foto : Antara/Fauzan)
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Erwin Yostinus adalah wiraswasta yang bekerja sebagai freelance untuk pengurusan RPTKA di Kemenaker; Ety Nurhayati adalah karyawan swasta yang bekerja sebagai Staf Operasional PT Indomonang Jadi; Marihot Sembiring adalah Staf Operasional PT Lamindo Inter Service; dan Purwanto adalah Staf Operasional PT Dienka Utama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Sejauh yang saya ketahui, Erwin Yostinus tiba di Gedung KPK pada pukul 09.31 WIB, Ety Nurhayati tiba pada pukul 10.03 WIB, dan Purwanto tiba pada pukul 09.55 WIB.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Erwin Yostinus tiba di Gedung KPK pada pukul 09.31 WIB, Ety Nurhayati tiba pada pukul 10.03 WIB, dan Purwanto tiba pada pukul 09.55 WIB. (Sumber Foto : Kompas.com)

Kedelapan orang yang didakwa adalah Suhartono (SH), yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan Haryanto (HY), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dari tahun 2024 hingga 2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019, Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) adalah Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JM).

KPK menyatakan bahwa selama periode 2019-2024, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA.

Budi menjelaskan jumlah uang yang diterima oleh para tersangka, termasuk Suhartono (460 juta rupiah), Haryanto (18 miliar rupiah), Wisnu Pramono (580 juta rupiah), Devi Angraeni (2,3 miliar rupiah), Gatot Widiartono (6.3 miliar rupiah), Putri Citra Wahyoe (13,8 miliar rupiah), Alfa Eshad (1,8 miliar rupiah), dan Jamal Shodiqin (1,1 miliar rupiah).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today