Tiga Kali Tak Hadir Pemeriksaan, Kejagung Tetap Berupaya Mengerjar Jurist Tan

Mantan staf khusus Mendikbudristek periode Nadiem Makarim, Jurist Tan, sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejagung. (Source: Menpan.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Dilaporkan bahwa Jurist Tan, selaku mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ketika Nadiem Makarim menjabat, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung.

Seharusnya, Jurist Tan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang saat ini tengah diselidiki oleh Korps Adhyaksa.

Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa Jurist Tan saat ini tengah berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, Jurist Tan tengah berada di luar negeri. (Source: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan)

“Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Harli, saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Jurist Tan diketahui sudah tiga kali tidak mengahadiri pemeriksaan Kejagung, yakni pada hari Selasa, 3 Juni; hari Rabu, 11 Juni; serta hari Selasa, 17 Juni 2025.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kuasa hukum Jurist, alasan terkait ketidakhadirannya adalah karena urusan pribadi dan keluarga.

Pihak Jurist Tan dikabarkan telah meminta supaya pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui daring atau pihak penyidik yang mendatangi ke rumahnya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik.

Tetapi, Kejagung masih berusaha agar pemeriksaan ini dapat diselenggarakan di Jakarta. “Kami masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar dia, dilansir dari tempo.co.

Selain itu, pihak penyidik juga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap status kewarganegaraan yang dimiliki oleh Jurist Tan.

Harli mengatakan bahwa hingga saat ini Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI, yang di mana terdapat batas waktu tertentu ketika tinggal di luar negeri tanpa adanya izin secara resmi.

Diketahui bahwa saat ini Kejagung belum melakukan pengungkapan terkait negara yang tengah ditinggali oleh Jurist Tan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today