Dilaporkan bahwa hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
Rencananya, pada hari Rabu, 2 Juli 2025, terdapat dua pihak swasta yang bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini Rabu, 2 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FH dan SYS pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, kedua pihak swasta yang bakal diperiksa oleh KPK yakni Frenky Halim serta Stenley Yonata Suharto.
Diketahui bahwa di dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan penetapan tersangka terhadap empat orang, kemudian selain Adjie, yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, KPK juga telah menahan tiga orang lainnya.
Ketiga orang yang ditahan oleh KPK tersebut yakni Ira Puspadewi (IP), selaku Direktur Utama PT ASDP; Harry M Adhi Caksono, selaku Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP; serta Muhammad Yusuf Hadi, selaku Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP.
Dikabarkan bahwa kasus ini diawali ketika Adjie menawarkan perusahaannya yang saat itu tengah memiliki banyak kapal kepada Ira agar dapat diakuisisi oleh ASDP pada tahun 2014.
Tetapi, rencana tersebut ditolak oleh dewan serta direksi, sebab armada yang saat itu dimiliki oleh Jembatan Nusantara kondisinya sudah tua.
Lalu, beberapa tahun setelah kejadian tersebut, Ira dilantik menjadi direktur utama di PT ASDP. Mendengar hal tersebut, Adjie langsung menawarkan kembali perusahaannya agar dapat diakuisisi.
Kemudian, rencana yang diajukan oleh Adjie itu pun akhirnya diterima pada periode 2019-2020, dan dilanjutkan pada periode 2021-2022.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





