Dilaporkan bahwa empat hakim telah ditunjuk oleh Husnul Khotimah, selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Tim Juru Bicara di PN Jakarta Pusat.
Dikabarkan bahwa penunjukan sejumlah hakim tersebut dilakukan agar dapat memberikan respons terhadap berbagai macam dinamika informasi yang ada di pengadilan itu.

Dilansir dari tempo.co, Husnul mengungkapkan bahwa saat ini PN Jakarta Pusat memerlukan empat juru bicara, karena kasus yang berada di dalam pengadilan itu beraneka ragam.
“Diperlukan orang yang bisa berkomunikasi ke publik secara baik, dengan memiliki latar belakang khusus di bidangnya,” tutur Husnul dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.
Diketahui bahwa tim Jubir PN Jakarta Pusat bakal dipimpin oleh hakim Purwanto S. Abdullah, yang di mana ia pernah menduduki jabatan sebagai humas di PN Makassar.
Sedangkan para anggotanya, untuk isu rasuah atau pidana khusus, terdapat hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Andi Saputra, yang di mana ia adalah mantan wartawan hukum.
Kemudian, untuk isu pidana umum, perdata atau niaga, diisi oleh hakim Sunoto, yang di mana ia sempat menjadi Ketua PN Mojokerto serta Ketua PN Bantul.
Lalu, untuk isu-isu tentang pengadilan hubungan industrial atau PHI, diisi oleh hakim Lita Sari Seruni, yang di mana sebelumnya ia merupakan hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan.





