Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa KPK mengancam Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus suap dan perintangan Harun Masiku, yang menyebabkan Wahyu dipenjara, keterangan ini diberikan. Wahyu pernah menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Ia menjadi terpidana penerima suap dari eks kader PDI-P, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Hasto mengatakan, pada Desember 2023, KPK menggeledah rumah Wahyu Setiawan dengan alasan mencari keberadaan Harun Masiku.
“Akhir Desember 2023, terjadi penggeledahan rumah Wahyu Setiawan di Banjar Negara, di mana Saudara Wahyu Setiawan diperiksa oleh KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Hasto, dugaan ancaman terhadap Wahyu menggunakan kasus TPPU ini muncul dalam berita acara pemeriksaan Simeon Petrus, pengacara PDI-P, pada 15 Januari 2025.
Jika memang diusut oleh KPK, kasus TPPU itu akan menjadi kasus baru yang bisa membuat Wahyu kembali dipenjara setelah dia bebas dari kasus Harun Masiku.
Setelah kejadian itu, Wahyu membuat klaim baru kepada penyidik KPK.
Selama pemeriksaan, ia mengaku mendengar dua kader PDI-P yang ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 mengatakan bahwa informasi yang sebenarnya adalah bahwa Hasto memberikan uang suap Harun.
Mereka kemudian mengubah pernyataan mereka dengan menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada Harun tidak berasal dari Hasto.
“Keterangan yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan tersebut adalah keterangan baru yang tidak terdapat dalam fakta persidangan Putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020,” kata Hasto.
Saksi Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina kemudian membantah keterangan Wahyu, kata Hasto.






