Berasal dari Jaringan di Malaysia, Pendistribusian 20 Kg Sabu Berhasil Diungkap Polisi

Pendistribusian sabu seberat 20 kg dari jaringan di Malaysia berhasil dibongkar polisi. (Source: Ilustrasi/Shutterstock)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Pendistribusian narkoba dengan jenis sabu seberat 20 kg yang berasal dari jaringan di Malaysia, berhasil dibongkar oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dilaporkan bahwa narkoba berjenis sabu tersebut diduga bakal disebarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Dalam pembongkaran tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk empat tersangka yang terlibat pendistribusian itu, dengan inisial AL, AG, IB, serta SN.

Narkoba berjenis sabu tersebut diduga bakal disebarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. (Source: Ilustrasi/Tribratanews.ntb.polri.go.id)

Dilansir dari tempo.co, awal mula kasus ini terbongkar yaitu pada saat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba yang bakal terjadi di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Tim melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berisi dua orang tersangka, AL, 21 tahun dan AG, 23 tahun,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Dikabarkan bahwa pihak kepolisian belum berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba di dalam mobil ketika melakukan penangkapan pada tanggal 27 Juni 2025 terhadap tersangka AL serta AG.

Kemudian, AL beserta AG mengaku telah memberikan narkoba berjenis sabu itu kepada tersangka lainnya, yaitu IB.

Lalu, pihak kepolisian berhasil membekuk IB yang pada saat itu posisinya tengah berada di Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

IB kemudian mengungkapkan bahwa narkoba berjenis sabu itu disimpan oleh tersangka SN yang berlokasi di Tanjung Balai.

Setelah memperoleh keterangan dari para tersangka, akhirnya pihak kepolisian berhasil menyita 20 kilogram sabu dari tersangka SN yang ditangkap ketika berada di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Diketahui bahwa narkoba berjenis sabu seberat 20 kilogram tersebut dibungkus ke dalam kemasan yang bertuliskan ‘Angel 246 Team One’.

SN mengakui bahwa sejumlah narkoba itu didapatkannya dari seseorang dengan inisial H, yang di mana saat ini H telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Diduga sebagai pengendali jaringan tersebut, diketahui bahwa H saat ini posisinya tengah berada di Malaysia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today