Siapa yang Menerima Hukuman Terberat dari Liga Beking Judol Kominfo

(Kominfo), yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kisah hukum para pelindung situs judi online, juga dikenal sebagai judol, telah mencapai titik akhir. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

Di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kisah hukum para pelindung situs judi online, juga dikenal sebagai judol, telah mencapai titik akhir.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, JPU mendengarkan tuntutan 26 terdakwa dari empat klaster berbeda.

Para terdakwa Kominfo Judol berasal dari empat klaster peran utama: koordinator, eks pegawai, agen situs Judol, dan penampung iang, juga dikenal sebagai TPPU. Klaster-klaster ini saling terhubung dalam rantai distribusi, perlindungan, dan pencucian uang yang berasal dari kejahatan siber.

Hasil persidangan menghasilkan klasemen tuntutan, di mana jelas siapa yang berada di puncak dan di dasar klasemen.

Namun, klasemen ini belum berakhir; para terdakwa masih memiliki beberapa “babak” lagi untuk dimainkan.

Pada akhirnya, “wasit utama”, atau majelis hakim, memutuskan skor akhir.

Rajo Emirsyah

Nama Rajo Emirsyah paling terkenal. Eks pegawai Kominfo ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan konsekuensi tiga bulan kurungan.

Dia didakwa menerima uang tutup mulut senilai 15 miliar rupiah dari rekan-rekannya yang pernah menjadi pegawai untuk menyembunyikan informasi tentang prosedur pengamanan situs judol.

Jaksa menyatakan bahwa Rajo senang dengan hasil kejahatan dan bersikap berbelit-belit selama persidangan. Karena itu, ia dianggap bersikap sopan dalam proses hukum.

Istri pelaku

Dua nama perempuan muncul di posisi kedua dan ketiga: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Meskipun mereka bukan pelaku utama, keduanya dianggap turut menikmati hasil kejahatan suami mereka, Muhrijan, yang dikenal dengan nama Agus, dan Zulkarnaen Apriliantony, yang dikenal sebagai Tony, yang merupakan terdakwa dari klaster koordinator.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, JPU mendengarkan tuntutan 26 terdakwa dari empat klaster berbeda. (Sumber Foto : Kompas.com)

Darimawati dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah, sementara Brigita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda serupa karena diduga menyamarkan sumber harta dari perjudian online.

Eks Staf Kominfo

Di lini tengah klasemen, kelompok mantan karyawan Kominfo mendominasi. Disebut memiliki peran penting dalam “memuluskan” operasi situs judi, Denden Imadudin Soleh dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tiga rekannya, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing menghadapi hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan.

Tiga orang lain yang terlibat dalam grup ini, Radyka Prima Wicaksana, Abindra Putra Tayip N, dan Reyga Radika, masing-masing menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara.

Koordinator bidang kominfo

Tony menghadapi tuntutan paling berat dalam klaster koordinator sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tiga orang lainnya, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, masing-masing dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Tanggung jawab mereka berbeda tipis dalam satu tim, tetapi cukup untuk menunjukkan fungsi masing-masing dalam struktur jaringan.

Agen dari situs Judol

Para agen situs judol di bagian bawah hierarki bertanggung jawab untuk memastikan bahwa situs-situs ilegal tetap dapat diakses oleh masyarakat umum. Dua nama terkenal di sektor ini, Muchlis Nasution dan Harry Efendy, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Enam terdakwa lain yang terlibat dalam kejahatan ini adalah Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka masing-masing dihukum enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.

Ana dan Budiman

Juru kunci: Ana dan Budiman dari situs judol “Sultan Menang” masing-masing dituntut enam tahun penjara karena berada di posisi paling bawah dalam klasemen alias juru kunci.

Jaksa mengatakan keduanya juga berbagi informasi tentang perjudian.

Mereka dikenakan denda sebesar Rp 100 juta ditambah tiga bulan penjara.

Ana dan Budiman tetap dianggap bersalah secara hukum dan meyakinkan karena terlibat dalam rantai distribusi konten judi online, meskipun hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today